PEKANBARU - Sebanyak 400.000 anak di Provinsi Riau belum memiliki dokumen kependudukan jenis akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra saat menggelar pertemuan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis (11/0/2018) di Kantor Gubernur Riau.

"Target nasional itu 80 persen anak di Indonesia harus sudah memiliki akta lahir. Namun, di Riau ini baru 70 persen. Artinya, masih ada sekitar 400.000 anak lebih yang belum punya akta lahir," kata Jasra kepada GoRiau.com di Pekanbaru.

Berdasarkan data, lanjut Jasra, daerah di Riau yang masyarakatnya paling banyak belum mengurus dan memiliki akta lahir ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Pelalawan.

"Bahkan, Inhu dan Pelalawan ini masih dibawah provinsi realisasinya, yakni dibawah 60 persen," ujarnya.

Ia pun mengimbau supaya anak dari usia 0 sampai 18 tahun di Riau harus wajib dan sudah memiliki akta kelahiran.

"Ini penting, jadi diharapkan para orang tua untuk segera mengurus pencetakan dokumen tersebut," tuturnya. ***