PELALAWAN - Tim Gabungan Polsek Pangkalan Kerinci menangkap seorang pria berinisial SU (43) warga BTN Lama, Kota Pangkalan Kerinci yang membawa narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (30/11/2017).

Penangkapan dilakukan saat tersangka akan bertransaksi di warung tuak Jalan Langgam KM 1 Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, IPTU Mareden, Jumat (1/12/2017), penangkapan tersangka SU atas adanya informasi dari warga.

"Kamis kemrin, sekira pukul 22.00 WIB ada informasi yang mengatakan adannya transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu di depan salah satu warung tuak Jalan Langgam KM 1 Pangkalan Kerinci," katanya.

Lanjut Maraden, kemudian Tim Gabungan Polsek Pangkalan Kerinci dipimpin Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Usril melakukan penyelidikan.

"Setibanya di warung tuak dimaksud, petugas melihat satu orang yang mencurigakan duduk di warung tuak tersebut dan langsung menangkap tersangka SU," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat, dijelaskan Maraden lagi, ditemukan dua paket kecil sabu-sabu yang disimpan tersangka dalam topi miliknya.

"Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa menuju rumah tempat tinggalnya di Jalan Pemda, Gang Selasih dan dilakukan penggeledahan," ungkap Maraden.

Menurutnya, petugas menemukan lagi dua paket kecil sabu-sabu, bong dan kompor terbuat dari mancis serta 61 helai plastik bening barles merah yang berada dalam kotak rokok.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com.***