RENGAT- Duda dan janda yang merupakan pasangan selingkuh yang digrebek tim Kelurahan Pematang Reba dan diduga berbuat mesum, Rabu (22/6/2016) malam kemaren, akhirnya dikenakan denda adat berupa dua ekor kambing.

Hal itu berdasarkan kesepakatan Lurah Pematang Reba, pemangku adat, tokoh masyarakat, LPM, pemuda dan perangkat RT setempat saat sidang adat dilaksanakan.

Denda berupa dua ekor kambing yang dibebankan kepada mereka guna membayar Pampas atau denda kampung. Dan kambing yang mereka serahkan itu, nantinya akan dipotong dan dimasak serta dimakan bersama masyarakat setempat.

Denda tersebut harus diserahkan mereka dalam tiga hari, yakni pada, Sabtu (25/6/2016). Selain itu, keduanya juga diharuskan untuk menikah secara resmi sebelum bisa tinggal bersama.

Kesanggupan mereka membayar denda tersebut dinyatakannya dihadapan para penjamin keduanya dalam surat pernyataan diatas matrai Rp6000.

"Benar, mereka kita bebani denda adat berupa dua ekor kambing sebagai Pampas atau denda kampung. Hal itu merupakan kesepakatan sidang yang dipimpin langsung Ketua LAM Rengat Barat Arifin Ahmad," ujar Lurah Pematang Reba Suta Rama Atmaja kepada GoRiau.com, Kamis (23/6/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan mesum tersebut diamankan tim kelurahan disebuah rumah kontrakan yang berada Jalan Raya Rengat-Pematang Reba, di RT 1 RW 8, Rabu (22/6/2016) malan tadi.

Pasangan duda dan janda itu diketahui berinisial Sg (51) dan St (47). Keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 WIB. Saat digrebek, keduanya tengah berada didalam satu kamar dan diduga tengah berbuat mesum.***