PEKANBARU - Warga yang terdampak pemekaran kecamatan tidak perlu mengganti surat tanah dan kendaraan. Meskipun keterangan alamat pada surat-surat itu sudah tidak sesuai dengan alamat baru dari hasil pemekaran kecamatan tersebut.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Syafrian Tomi mengatakan, hal ini sesuai hasil koordinasi bersama Pemko Pekanbaru bersama pihak terkait, seperti Bapenda Provinsi Riau dan BPN.

"Untuk surat-menyurat yang sudah ada tetap memakai kecamatan lama. Sementara untuk administrasi atau surat menyurat yang baru diurus tentunya akan disesuaikan dengan nama kecamatan baru," ujarnya, Rabu (20/4/2022).

Ia menjelaskan, nama kecamatan baru pada surat dapat diganti saat melakukan perubahan data. Artinya, surat lama kendaraan maupun tanah tersebut tetap berlaku sepanjang masa berlakunya saat ini.

"Setelah ada perubahan surat, baru nanti menyesuaikan dengan nama kecamatan baru," pungkasnya. ***