JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap warga negara Perancis bernama Francois Abello Camille (FAC) (65) karena mencabuli 305 orang bocah (anak di bawah umur).

Aksi bejat terhadap ratusan bocah itu dilakukan FAC di sejumlah hotel di Jakarta Barat.

Dikutip dari suara.com, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai informasi adanya seorang WNA yang kerap melakukan aksi cabul bermodus menawarkan pemotretan kepada anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Berdasar laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap basah FAC tengah berada dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi tanpa busana.

''Pada kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak telanjang dan setengah telanjang,'' kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Nana menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka FAC diduga telah mencabuli anak di bawah umur sebanyak 305 orang. Hal itu diketahui berdasar rekaman video aksi cabul FAC terhadap sejumlah korbannya yang tersimpan di laptop miliknya.

''Ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Jadi seluruh data (korban) yang ada, pelaku videokan. Ada (kamera) video yang tersembunyi di kamar ketika (pelaku) melakukan aksinya,'' ungkap Nana.

Sambung Nana, saat melakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.

Atas perbuatannya, tersangka FAC dijerat dengan pasal berlapis. Beberapa pasal yang diperkenankan kepada FAC, yakni Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Selanjutnya, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Lalu, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Terakhir, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***