PEKANBARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengklaim bahwa saat ini warga sudah bisa membayar pajak bumi bangunan (PBB) dari rumah. Pembayaran pajak itu dilakukan via aplikasi Gojek, Linkaja, Traveloka, BukaLapak, dan Tokopedia di smartphone wajib pajak.

Ia menjelaskan, Bapenda Kota Pekanbaru telah bekerjasama dengan E-commerce untuk tersedianya layanan online tersebut. Dengan pembayaran via online ini, diharapkan warga tidak perlu lagi berlama-lama mengantri saat membayar pajak.

"Jadi sudah bisa melalui online, masyarakat tidak perlu mengantri lagi," ujarnya, Selasa (18/5/2021).

Menurutnya, tak hanya untuk pembayaran pajak, warga juga bisa melakukan pengecekan tagihan pajak melalui website resmi Pemko Pekanbaru. Website untuk cek tagihan pajak PBB bisa dibuka di https://cekpbb.pekanbaru.go.id.

"Kalau untuk pendaftaran objek pajak baru sampai cetak SPPT PBB bisa melalui Aplikasi Smart PBB Pekanbaru. Wajib pajak sudah bisa download di Playstore," pungkasnya. ***