PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta berhati-hati dalam memberikan ganti rugi lahan warga, terkait pembangunan waduk di Kecamatan Tenayan Raya. Pasalnya, ada dugaan legalitas surat tanah di daerah yang akan diganti rugi oleh Pemko Pekanbaru diragukan kepemilikannya.

Seorang Tokoh Warga di daerah Jalan Badak, M Nur (80) mengatakan, proses ganti rugi tanah harus jelas kepemilikannya lebih dulu. Waduk yang akan dibangun itu berada di dekat Kantor Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya yakni di daerah Badak, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya.

"Pemko Pekanbaru harus melakukan pengukuran ulang dimana lokasi sesungguhnya terkait lahan yang akan diganti rugi tersebut," kata M Nur yang diamini dua tokoh masyarakat lainnya Yani dan Basir Kamis (4/8/2022).

Hal ini menyusul adanya surat ganti rugi milik salah satu warga yang akan diganti rugi Pemko. Dimana surat kepemilikan tanah yang akan diganti rugi itu adalah milik Anita yang dibeli dari seorang warga bernama Wahab. Belakangan Wahab menyebut bahwa lahan yang dibeli Anita itu bukan dari lahannya, tapi milik warga lainnya.

Untuk itu Pemko Pekanbaru harus jeli melihat persoalan tanah. Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru diminta turun kelapangan untuk melakukan pengkuran ulang. Pihak Kecamatan Tenayan Raya, pihak kelurahan RT dan RW harus ikut serta dalam pengukuran untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik lahan yang akan diganti rugi tersebut. Informasi yang dihimpun lahan yang akan diganti rugi itu seluas 4.661 M persegi.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi yang dihubungi mengatakan agar pihak yang akan diganti rugi harus mengurus surat sertifikat agar bisa diurus balik namanya.

Dimana ini perlu dilakukan untuk memperjelas legalitas kepemilikan tanah yang akan diganti rugi untuk pembangunan waduk Kota Pekanbaru. Karena jika tidak diurus balik nama tidak bisa diproses.

"Pokok diproses ganti nama. Ini uang negara uang rakyat, jangan macam macam. Kita harus melalui proses administrasi yang betul. Balik nama dulu," ucapnya.

Jika itu memang lahan miliknya, maka proses pengurusan balik nama tidaklah susah."Urus dulu balik nama ditandatangani RT RW dan dengan sepadan. Itu harus turun dulu ke lapangan sama sama. Apalah payah payah mengurus balik nama, orang lain kok bisa semuanya. Yang saya beli beli itu saya atas namakan. Blankonya kan ada di kelurahan, tinggal ngisi pakai pena, 5 menit selesai itu," imbuhnya.

Dia menegaskan sudah beberapa kali memberitahukan hal tersebut kepada pemilik lahan yang tanahnya akan dibangun waduk untuk mengurus balik nama. "Ini uang negara, bukan uang pribadi saya. Agar nantinya bisa berganti nama milik Pemko jika telah diganti rugi," himbaunya. (Rls).