NEW DELHI -- Seorang pendeta dan dua pembantunya dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap wanita berusia 50 tahun.

Dikutip dari Inews.id, peristiwa tragis yang menimpa wanita separuh baya itu terjadi di sebuah desa di Ughaiti, Budaun, Uttar Pradesh, India, pada malam hari tanggal 3 Januari 2021. Namun Laporan Informasi Pertama (FIR) baru didaftarkan ke kantor polisi pada 5 Januari setelah hasil post-mortem mengonfirmasi luka parah pada organ intim (kemaluan) korban.

Putra korban mengatakan kepada wartawan bahwa Ibunya biasa pergi ke kuil desa setiap malam. ''Pada hari Minggu, dia tidak kembali. Sekitar pukul 23.30, pendeta dan dua pembantunya membawanya pulang dengan mobil. Mereka bilang dia jatuh ke sumur kering di area kuil. Dia mengalami pendarahan hebat dan segera meninggal. Sebelum kami bisa minta (penjelasan) apa-apa, ketiganya pergi,'' kata putra korban yang identitasnya dilindungi.

Putra korban menuduh pendeta Satya Narayan dan para pembantunya; Jaspal dan Vedram, berbohong karena mereka tidak membawa korban ke rumah sakit.

''Kami mendekati polisi karena kami merasa seseorang telah memerkosanya,'' katanya.

Penduduk setempat mengatakan video pendeta yang mengatakan bahwa korban jatuh ke dalam sumur beredar di media lokal, tetapi polisi tidak dapat menangkapnya. Mereka mengatakan sumur kering berada di daerah terpencil dan tidak berada di rute perjalanan ke kuil sehingga mana mungkin seseorang bisa jatuh ke dalamnya.

Pendeta dan kedua pembantunya dinyatakan sebagai tersangka. ''SHO (Pejabat Kantor Polisi) juga percaya teori tersangka sampai laporan post-mortem mengungkapkan bahwa korban telah dianiaya,'' kata aktivis sosial, Shafi Ahmed.

Sankalp Sharma, Inspektur Senior Polisi Budaun, mengatakan pada hari Rabu sebuah FIR telah didaftarkan berdasarkan Pasal 376D dan 302 Undang-Undang Pidana setelah laporan medis mengonfirmasi pemerkosaan.

''Salah satu tersangka telah ditangkap dan SHO telah ditangguhkan karena penundaan (tindakan) tersebut,'' katanya, seperti dikutip The Hindu, Kamis (7/1/2021).***