PEKANBARU - Kembali menggelar aksi di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Senin, (25/3/2019), ribuan guru sertifikasi mengancam akan tetap bertahan hingga Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan jawaban yang tertulis diatas kertas secara resmi. Namun, seperti aksi - aksi sebelumnya, aksi guru sertifikasi yang keenam ini juga belum ditanggapi atau ditemui langsung oleh Walikota Pekanbaru.

"Tidak ada kejelasan sampai sekarang, bagaimana bisa ada kejelasan, Walikota tak pernah berani menemui kita. Makanya kita sekarang bakal tetap disini, sampai Walikota datang," ujar salah satu Guru yang sering menjadi orator, Raja Ira.

Seperti diketahui sebelumnya, aksi ribuan guru sertifikasi ini dalam rangka menuntut revisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 pasal 9 ayat 8 yang menegaskan agar guru sertifikasi tidak bisa lagi menerima tunjangan sertifikasi dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Pasalnya, Perwako tersebut dianggap tidak memiliki landasan yang kuat.

"Walikota memakai arahan KPK, padahal sudah jelas KPK tidak ada melarang, katanya juga PP Nomor 10, padahal peraturan itu sudah tidak dipakai lagi, sekarang Permendiknas Nomor 33 yang dipakai. Kami tuntut sekarang ini APBD," tegasnya. ***