JAKARTA, GORIAU.COM - Dugaan kriminalisasi kasus 'bioremediasi' PT Chevron Pasifi Indonesia (CPI) tersiar hingga Kuwait. Hal mendatangkan keprihatinan bagi banyak kalangan khususnya para pekerja Indonesia di Kuwait.

Kabar tersebut bahkan menjadi 'magnet' bagi warga negara Indonesia khususnya alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk kemudian menyaksikan jalannya sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuninangan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2013).

Para alumni ITB tersebut bahkan membentuk komunitas relawan menuntut keadilan kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan atau tanah yang tercemar limbah minyak dengan cara menyebarkan bakteri (bioremediasi).

Terpantau, lebih dari 60 orang relawan mendukung keadilan itu memadati ruang sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan. "Sebagian besar relawan ini merupakan alumni Universitas Institut Teknologi Bandung (ITB)," kata Hardi Mardiana, seorang dari relawan penuntut keadilan atas kasus tersebut.

Hardi keseharian merupakan karyawan salah satu perusahaan telekomunikasi di Kuwait dan sengaja pulang ke Indonesia untuk liburan dan menyaksikan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan tercemar limbah minyak dengan penerapan bioremediasi atau penaburan bakteri.

"Saya mengikuti perkembangan kasus ini meski tengah berada di Kuwait. Sebagai warga Indonesia, saya merasa prihatin atas kondisi hukum nasional khususnya terkait kasus 'bioremediasi'," katanya.

Relawan lainnya, Muhardan, mengatakan sebagai alumni ITB, pihaknya masih sangat mengharapkan adanya keadilan untuk kasus hukum yang dihadapi rekannya sesama alumni ITB, Kukuh Kertasafari. "Menuru kami, pengungkapan kasus ini merupakan pemaksaan hukum karena tidak adanya bukti cukup yang bisa membuktikan keterlibatan rekan kami," kata alumni ITB yang saat ini bekerja di salah satu perusahaan perminyakan swasta nasional.

Selama ini, demikian Muhardan, seluruh anggota Ikatan Alumni ITB khususnya tahun 1994 telah berjuang keras untuk menuntut keadilan atas kasus "bioremediasi" Chevron. "Kami masih mengharapkan Majelis Hakim dapat 'membuka mata' bahwa sebenarnya dakwaan jaksa merupakan hal yang berlandaskan," katanya.

Pada kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan pihak rekanan kontraktor pengerja proyek 'bioremediasi' yang telah dijatuhi vonis bersalah, sementara lima lainnya merupakan karyawan PT CPI Wilayah Kerja Provinsi Riau.(fzr)