PEKANBARU - Media sosial untuk pemerintahan merupakan salah satu inovasi tata kelola pemerintahan yang memaksimalkan teknologi. Namun dalam penggunaannya, media sosial pada lembaga pemerintahan mempunyai etika yang berbeda dengan penggunaan media sosial untuk pribadi.

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution mengatakan, bahwa pedoman penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) telah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.

"Dalam peraturan pemanfaatan medsos ini kita dapat petunjuk etika. Diantaranya, untuk selalu menjunjung tinggi kehormatan instansi pemerintah, menjaga rahasia negara, menegakkan etika yang berlaku agar tercipta citra dan reputasi instansi pemerintah, menghormati kode etik pegawai negeri dan meyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat dan akurat," urai Wagubri dalam acara media and public workshop yang mengangkat tema How To Handle Press and Social Media Well di Hotel Premier Pekanbaru, Jumat (3/5/2019).

Apabila penggunaan medsos yang mengatasnamakan instansi tidak sesuai peraturan dan dikendalikan, menurut Wagubri, hal itu dapat berdampak negatif bagi nama baik instansi yang bersangkutan.

Sebaliknya, apabila penggunaan medsos dimanfaatkan dengan bijak, maka instansi yang bersangkutan pun akan mendapat manfaat dari penggunaan medsos tersebut.

"Oleh karena media sosial telah bertransformasi sebagai salah satu sumber informasi yang paling akrab dengan masyarakat. Makanya, pemerintah pun memanfaatkannya untuk menyebarluaskan informasi, dengan catatan harus bijak dalam menggunakan medsos itu sendiri," tuturnya. ***