PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemusnahan barang bukti narkotika di Provinsi Riau.

"Saya atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Riau dan jajarannya yang sudah berulang kali melakukan penangkapan-penangkapan seperti ini,” kata Wagub RiauEdy Natar Nasution kepada wartawan terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang d pemusnahan barang bukti narkotika, di Pekanbaru, Kamis (19/5/2022).

Wagub menyatakan keprihatinannya terkait fakta yang sama telah berulang kali diungkap tetapi masih banyak kasus narkotika di wilayah Provinsi Riau.

Apalagi, katanya, hari ini bukan hanya penangkapan dan pemusnahan barang bukti tetapi ada juga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU yang merupakan rangkaian dari penangkapan-penangkapan sebelumnya," ujar Edy.

Selain itu, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar mengatakan, saat ini Riau diduga telah dijadikan pasar potensial oleh para tersangka bahkan sebagai distributor untuk mendistribusikan narkoba ke daerah-daerah lain.

"Jadi kita bisa berkesimpulan yang sering kita dapatkan barang di sini itu tidak hanya digunakan untuk Riau sekitarnya. Tetapi, sudah menjaring sampai ke luar, luas sampai keluar Riau," sebutnya.

Karenanya, kata Wagublagi, perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara bersama seluruh elemen masyarakat.

"Mari kita ambil peran, apakah bersifat memberikan informasi kalau memang kita tahu ada di suatu tempat itu yang diindikasikan. Harapan kita jangan pernah kita bosan, kita berperang untuk menyelamatkan generasi kita ke depan. Jadi tidak boleh ada kata bosan, tidak boleh ada kata jenuh walaupun setiap hari kita harus berhadapan dengan ini," katanya.

Berdasarkan data Polda Riau, jajaran Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti jenis shabu sebanyak 48,68 Kg dan 524,84 gram ganja, uang tunai Rp783.750.000, 5 unit kendaraan roda empat, 3 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya. ***