PANGKALAN KERINCI - Aksi komplotan maling yang beraksi Estate VI PT Musim Mas, Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan tergolong sangat nekat.

Komplotan maling ini melakukan pencurian dengan pemberatan atas barang milik AGA (25) warga Dusun Talau pada, Sabtu (10/11/2018) sekira pukul 09.00 WIB dan baru dilaporkan hari Rabu kemarin.

"Terlapor inisial A Y S, M, D N dan UM saat ini belum diamankan," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Kamis (17/1/2019) pagi.

Aksi pencurian ini, berawal saat korban pergi dan menginap di rumah saudaranya di Ukui. Namun pada saat kembali ke rumah esok harinya, korban mendapat kabar dari tetangganya bahwa rumahnya telah dibongkar orang tak dikenal.

Setelah dicek, barang-barang di dalam rumah korban telah hilang seperti kulkas, spring bad, mesin cuci dan lemari pakaian.

"Selain itu, mesin parut kelapa, kain gorden, 3 gram emas 24 karat, dispenser, mesin presto dan alat-alat masak lainnya sudah raib. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 15 juta" beber Paur Humas kepada GoRiau. ***