JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi pembebasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing). Pemeriksaan yang menyeret Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby ini berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Rabu (19/8/2026).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap sejumlah akademisi dan pejabat daerah tersebut guna mendalami pusaran rasuah di Kuansing.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," jelasnya kepada wartawan.

Ketujuh saksi yang dipanggil meliputi Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Pemkab Kuansing 2022 sekaligus mantan Sekretaris Daerah, Dedy Sambudi; Sekretaris Panitia Seleksi yang juga tokoh masyarakat, Irman Oemar; serta Profesor Akuntansi UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Leny Nofianti selaku anggota panitia seleksi.

KPK juga meminta keterangan dari Lektor Kepala Unri, Edyanus Herman Halim; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan; Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Kuansing 2022, Masrul Hakim; serta Sekretaris instansi yang sama periode 2019-2025, Hendri Jorison.

Dugaan Suap Mobil Mewah dan Setoran Hutan

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni 2026 lalu. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Zulkarnain diduga memberikan sebuah Toyota Land Cruiser 300 senilai Rp2,05 miliar kepada Suhardiman demi memuluskan jalannya menduduki kursi Sekretaris Daerah.

Di luar perkara suap jabatan, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT. Dana tersebut diduga bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani anggota koperasi di Kuansing, serta pungutan dari sejumlah kepala desa dan camat. Uang rupiah yang terkumpul kemudian ditukar menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura.

Uang puluhan ribu dolar tersebut diduga diserahkan oleh Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Terkait aliran dana ini, penyidik telah menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan kesaksian Juprizal, uang itu adalah bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Raja Juli.

Lebih lanjut, penyidik mendapati riwayat pertemuan antara Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan pada bulan April, Mei, dan 2 Juni 2026. Pada pertemuan Mei, diduga ada penyerahan 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kemenhut. Selanjutnya pada 2 Juni, Suhardiman diduga kembali menyerahkan 14.000 dolar Singapura langsung kepada Raja Juli.

Menanggapi temuan tersebut, Raja Juli sebelumnya mengakui telah menerima sebuah amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026 tanpa mengetahui isinya. Ia kemudian menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026, lalu melaporkan penolakan gratifikasi itu ke KPK pada 3 Juli 2026. Meski demikian, laporan gratifikasi dari sang menteri itu ditolak oleh pihak KPK. ***