PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR) menjawab keluhan masyarakat terkait lonjakan rekening listrik bulan Juni 2020 pada Konferensi Pers di Gedung Daerah Provinsi Riau, Selasa (9/6/2020).

Gubri, Syamsuar menyampaikan telah rapat pada pagi hari dengan PLN dan mendapatkan penjelasan terkait Skema Perhitungan Rekening Listrik pada saat kegiatan Pembatansan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

"Pada awal bulan maret dikarenakan Covid-19 ini mereka melarang dari pegawainya untuk mengecek secara langsung ke rumah pelanggan untuk memutus rantai COVID-19. Dengan itu, PLN hanya menggunakan perhitungan rata-rata," ujar Syamsuar.

Ia juga menjelaskan bahwa pada saat PSBB berakhir PLN melakukan pencatatan meter secara langsung yang membuat lonjakan pada tagihan rekening listrik bulan Juni 2020.

"Pada saat imbauan di rumah saja tentu banyak kegiatan yang dilakukan apalagi bulan suci ramadhan pasti ada peningkatan," pungkas Syamsuar.

Di tempat yang sama, Manager PLN UP3 Pekanbaru, Himawan Sutanto menambahkan, bahwa dengan adanya peningkatan rekening listrik, PLN memberikan solusi yaitu skema relaksasi dalam pembayaran rekening listrik Bulan Juni 2020.

"Bagi pelanggan yang pencatatan meternya sudah benar tetapi tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 melebihi 20% dari tagihan listrik bulan Mei 2020 dengan mekanisme pembayaran bertahap atau angsuran. Pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan bulan Mei 2020 ditambah 40% dari nilai kenaikan rekening Juni 2020 dan sisanya 60% bisa di angsur selama 3 (tiga) bulan sesuai keputusan PLN Pusat" ujar Himawan.

Khusus di Riau, terdapat 10% pelanggan PLN dari total 473.891 pelanggan di Riau yang mengalami peningkatan rekening listrik diatas 50%.

"Dan untuk memudahkan dan percepatan pelayanan kami membuka Hotline Center dimana pelanggan bisa melaporkan keluhannya melalui Nomor Whats App yang telah kami umumkan, khusus permintaan tambahan keringanan lamanya waktu cicilan kami tampung usulan tersebut dan akan kami sampaikan ke PLN Pusat tetapi untuk saat ini kami laksanakan skema yang ada sesuai keputusan pusat yg resmi," sebutnya.

Himawan menambahkan saluran layanan ini dapat diakses 24 Jam dan memiliki jam operasional jawab mulai dari pukul 09.00 – 16.30 WIB. Selain itu, dalam melakukan pelaporan pelanggan diminta untuk atau diwajibkan menyertakan Id Pelanggan dan foto Angka Stan kWh Meter yang ada di rumah sesuai id pelanggan yang dilaporkan.

"Kami telah menyiapkan 34 saluran penanganan keluhan tagihan listrik di setiap Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN tersebar pada provinsi Riau dan Kepulauan Riau," tambah Himawan

Tak hanya itu, Himawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dikarenakan adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait lonjakan tagihan rekening listrik bulan juni 2020 dan sosialisasi yang kurang masif terkait hal tersebut dan dipastikan PLN tidak menaikan Tarif Listrik seperti informasi yg beredar Sehingga menimbulkan banyak keresahan ditengah masyarakat," tutup Himawan. (rls)