JAKARTA - Ternyata Menpora Imam Nahrawi sudah jarang ke Kantor Kemenpora sejak kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Prof Mulyana dan sejumlah pejabat KONI Pusat.

Hal itu terkuat dari chat WhatsApp, Sesmenpora Gatot Dewa Broto dengan Imam Nahrawi yang di share-nya ke Grup Bola Indonesia, Rabu, 2 Januari 2019. Dalam chat-nya di grup yang beranggotakan suporter sepakbola, pengurus teras PSSI dan klub tersebut, Gatot menulis Imam Nahrawi sejak adanya OTT hanya dua kali ke Kantor Kemenpora yakni pada tanggal 19 Desember 2018 siang untuk jumpa pers dan 22 Desember 2018 untuk doa bersama. Namun, dia menghapus chat yang disebutkan sekadar share dengan mas Febri tak berapa lama kemudian.

Ketika hal ini dikonfirmasi melalui WhatsApp, Gatot membantah. "Beliau tetap datang usai OTT. Hahya saja kan habis itu libur beberapa kali," jawabnya. 

Sehubungan kasus tersebut, KPK rencananya akan memintai keterangan beberapa pegawai Kemenpora dan Sekretaris Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Rencananya, Miftahul Ulum akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk yang kedua kalinya, Kamis, 3 Januari 2019. Adanya pemeriksaan ini juga dibenarkan Gatot Dewa Broto.

Seperti diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kempora. Kelima tersangka itu, yakni Deputi IV Kempora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kempora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy.Dana hibah yang dialokasikan Kempora untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu "hanya akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kempora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp 3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah yang disalurkan.

Terkait pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga telah menerima uang suap setidaknya sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI. Sementara, Mulyana diduga telah menerima suap berupa kartu ATM yang di dalamnya berisi saldo Rp 100 juta terkait penyaluran dana hibah ini.

Tak hanya itu, sebelumnya, Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya. Pada Juni 2018, Mulyana menerima uang Rp 300 juta dari Jhonny dan satu unit smartphone Galaxy Note 9 pada September 2018. Bahkan, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018. ***