JAKARTA, GORIAU.COM - Tujuh anggota DPRD Riau yang menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/1/2013) akhirnya langsung ditahan. Usai menjalani pemeriksaan, ketujuh orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung digiring ke mobil dan dibawa ke rutan Guntur, Cipinang dan rutan KPK.

Ketujuh orang yang ditahan merupakan tersangka dalam kasus suap PON. Mereka adalah Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Roem Zein dan Toroechan Assyari. Mereka langsung diangkut ke rukan pukul 17.30 Wib.

''Mereka akan kita tahan selama 20 harti untuk kepentingan penyidikan,'' ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan. (*/nti)