
PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menanggapi pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya pada Senin (10/11/2025). Syahrial menyebut proses tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan dan tidak mengganggu tugasnya sebagai aparatur pemerintah.
Syahrial ditemui GoRiau.com usai memberikan sambutan dalam kegiatan Dinas Lingkungan Hidup di Hotel Bono, Selasa (11/11/2025). Ia terlihat kembali menjalankan agenda pemerintahan seperti biasa.
“Ribut-ribut ya biasa saja. Kita berkegiatan dengan normal,” ujar Syahrial singkat.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Syahrial. Ia turut terlihat naik ke salah satu mobil penyidik di kompleks Kantor Gubernur pada Senin sore.
Syahrial mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, dimulai di Kantor Gubernur dan berlanjut ke rumah dinasnya. Ia menyebut pertanyaan yang diberikan bersifat administratif.
“Banyak hal lah, yang sesuai prosedur,” sebutnya.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan tersebut mengindikasikan keterkaitannya dalam perkara korupsi yang sedang ditangani KPK, Syahrial menjawab singkat, “Aman (tidak terkait) kalau begitu pengertiannya.”
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, disebut masih dalam tahap pendalaman, termasuk kemungkinan adanya aliran kewenangan ataupun dokumen administrasi yang berkaitan dengan pihak lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sementara itu, Syahrial menegaskan dirinya tetap fokus menjalankan tugas. “Kita jalankan pekerjaan seperti biasa,” ujarnya. ***