BAGANSIAPIAPI - Pria berumur 48 tahun berinisial MY alias SG diamankan polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap NN alias NR yang berumur 13 tahun. Pasca melancarkan aksinya, MY sempat memberi korban uang Rp30 ribu dan mengancam korban jika memberitahu ke orang lain.

Peristiwa itu terjadi Senin, 22 Juli 2020 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, NN, warga Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir Riau, sedang pergi ke kamar mandi, lalu pelaku datang dan menurunkan pakaian pelaku.

Saat pelaku melakukan hal tersebut, saksi korban, melihat ulah pelaku tersebut.

Usai menjalankan aksi tersebut, pelaku juga sempat memberikan uang Rp30 ribu sembari mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.

Namun jelang sepekan dari kejadian, keluarga membuat laporan polisi LP/B/19/VI/Riau/Res.Rohil/Sek Panipahan 28 Juni 2020. Akhirnya MY diamankan Tim Reskrim Polsek Panipahan pada hari yang sama pasca laporan, 28 Juni 2020.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP, Msi didampingi Kanit Reskrim Aipda Mujiono Senin (29/6/2020) menyebutkan, begitu menerima laporan, polisi lansung memburu pelaku.

''Kita juga mengamankan barang bukti satu helai kain sarung coklat,1 BH merah jambu,1 helai baju batik,1 celana dalam hijau,'' ujar Boy Setiawan.

Kini MY alias SG (48) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya yang merusak masa depan anak di bawah umur dan dijerat dengan  Pasal 76E jo pasal 83 ayat 2 UURI Nimot 35 Tahun 2914 Tentang Perubahan UURI Nonor 24 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. ***