JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap hakim berinisial MY, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dikutip dari Sindonews.com, putusan pemecatan HY tersebut dibacakan Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ yang bertindak selaku ketua majelis dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Jumat (3/2/2023)

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," ujar Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu (4/2/2023). 

Selain Taufiq, MKH terdiri atas anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai, serta perwakilan MA, yaitu Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin. 

Dalam pertimbangan MKH, MY dinilai terbukti melanggar KEPPH karena melakukan poligami, tidak mengakui anaknya, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior. 

Atas tindakan tersebut, MKH menyatakan terlapor MY terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH. 

Perkara ini berawal ketika hakim MY bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur. Saat itu, pelapor sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu MY.

Lalu, MY meminta kontak wanita itu dan menjanjikan akan mengurus perkara tersebut. 

MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor, bahkan saat persidangan berjalan, MY mengajak pelapor untuk menikah.

Karena ingin perceraiannya cepat diputus, wanita itu lalu menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri. 

Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor itu secara tidak sengaja. 

MY menyampaikan sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor, namun karena permintaan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, MY kemudian menyetujuinya. 

Dalam persidangan, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut. 

Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa dia telah menikah kedua kalinya sekaligus meminta izin. 

Setelah mendapat izin dari istri pertama, MY kemudian mengurus perizinan poligami ke kantor dinas setempat dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi. 

Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah.

Kemudian, pelapor melaporkan perbuatan MY itu kepada KY pada tahun 2021. Dalam persidangan tersebut, hadir pula istri pertama MY dan keponakan MY sebagai saksi.***