DUMAI - Seorang karyawan sebuah perusahaan di Kabupaten Bengkalis, Riau, nekat merampok uang dari gerai swalayan menggunakan senjata api mainan untuk modal bermain judi online.

Pria berinisial MS yang tinggal di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solopan, Kabupaten Bengkalis, tersebut diketahui telah melakukan aksi perampokan di sembilan swalayan antara lain Indomaret dan Alfamart di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.

Hal itu diikatakan Wakapolres Dumai, Kompol Alex Sandy Siregar, MS melakukan perampokan di wilayah Kota Dumai sebanyak tiga kali, yakni di Alfamart dan Indomarert di Kelurahan Bukit Kayu Kapur.

Kompol Alex Sandy Siregar mengatakan, di Alfamart di Kecamatan Bukit Kayu Kapur, pelaku melakukan perampokan sebanyak dua kali, dimana pada aksi pertama tanggal 5 Janurai 2019, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebanyak Rp 12 Juta.

"Pada tanggal 29 Januari 2019, pelaku kembali melakukan aksinya di Alfamart yang sama dan berhasil mengambil uang tunai sebanyak Rp 30 Juta," kata Kompol Alex Sandy Siregar kepada GoRiau.com, Senin (1/4/2019).

Diungkapkan Kompol Alex Sandy Siregar, hasil penyelidikan pihaknya, MS kembali melakukan aksinya pada tanggal 19 Maret 2019, pelaku kembali melakukan aksinya di Indomaret di wilayah Bukit Kapur tersebut.

"Di Indomaret, pelaku tidak berhasil membawa uang, dikarenakan karyawan yang berjaga pada malam hari tidak ada memegang kunci berangkas, namun pelaku membawa dua unit Handphone milik karyawan yang bertugas pada saat itu," ungkapnya.

Selain tiga lokasi di Dumai, MS juga diketahui melakukan aksi kejahatannya di Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Bengkalis.

Dijelaskan Wakapolres Dumai, MS melakukan aksi tersebut disaat swalayan yang akan tutup, dan mengancam para karyawan dengan pistol mainan berwarna hitam.

"Setelah menodongkan pistol ke karyawan, MS langsung memasukkan pistol kesarung agar tidak diketahui oleh penjaga swalayan tersebut, setelah itu tersangka juga menyuruh karyawan untuk membuka brangkas," jelasnya.

Pelaku sendiri dikatakan Wakapolres Dumai, berhasil diamankan oleh pihak polisi saat berada di rumah yang berlokasi di area pabrik tempat bekerja pelaku.

"Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan, pihak kita terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas," ujarnya.

Akibat perbuatannya, MS sendiri diancam pasal 365 ayat 1 KUHP Pidana Jo 64 dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

"Kita telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini, dan kita juga mengamankan sepucuk senjata mainan, sebuah sepeda motor, helm dan jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya, sedangkan uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk judi online," jelasnya. ***