JAKARTA – Praktik curang korporasi memanipulasi nilai transaksi demi menghindari kewajiban pajak terbukti sangat merugikan kas negara. Kementerian Keuangan mendapati fakta mengejutkan bahwa seluruh sampel perusahaan yang diperiksa terindikasi kuat melakukan under invoicing atau pelaporan nilai barang jauh di bawah harga aslinya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan modus kejahatan finansial ini menjadi celah besar kebocoran pendapatan negara. Pemerintah kini tengah memburu daftar perusahaan nakal tersebut beserta potensi kerugian finansial yang ditimbulkan.
"Saya tes 10 perusahaan, semuanya under invoicing," ungkapnya saat ditemui awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Purbaya menegaskan proses penghitungan kerugian negara akibat manipulasi sistematis ini masih terus berjalan. Pihaknya kini lebih memprioritaskan pembenahan sistem penagihan dan pengawasan agar celah pelaporan palsu tertutup rapat, ketimbang harus membebani masyarakat dengan menaikkan tarif pajak baru.
"Yang pertama ya, kita betulin penerimaan pajak kita, betulin ekonominya. Otomatis pajaknya naik," tambahnya.
Di tengah maraknya aksi penggelapan nilai transaksi oleh korporasi, kinerja penerimaan pajak nasional secara umum justru masih menunjukkan lonjakan. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mencatat realisasi pajak hingga akhir Februari 2026 menyentuh angka Rp 245,1 triliun, atau tumbuh 30,4 persen secara year on year.
Penopang utama lonjakan penerimaan ini berasal dari kesadaran transaksi konsumsi, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang meroket hingga 97,4 persen menjadi Rp 85,9 triliun.
"Yang lebih notable lagi adalah PPN dan PPnBM yang tumbuhnya mencapai 97,4 persen. PPN dan PPnBM itu dibayar kalau ada transaksi. Ini menunjukkan bahwa di perekonomian kita transaksi berjalan terus," paparnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Pertumbuhan juga terekam pada instrumen pajak lainnya. Pajak penghasilan badan tercatat sebesar Rp 23,7 triliun, sedangkan pajak penghasilan orang pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp 29 triliun. Kelompok penerimaan dari PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 ikut menyumbang Rp 52,2 triliun, ditambah jenis pajak lainnya yang meningkat menjadi Rp 54,4 triliun.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak bruto sukses menembus Rp 336,9 triliun. Empat sektor raksasa mendominasi 74 persen dari total pemasukan ini, dipimpin oleh industri pengolahan sebesar Rp 100,1 triliun, disusul perdagangan Rp 83,2 triliun, pertambangan Rp 33,8 triliun, serta sektor keuangan dan asuransi sebesar Rp 32,4 triliun.
Suahasil menilai lonjakan pemasukan yang menghasilkan selisih Rp 57 triliun dibandingkan periode Februari 2025 ini menjadi suntikan dana segar yang sangat krusial bagi pemerintah.
"Karena ada tambahan yang masuk ini belanja negara juga bisa lebih cepat," tutupnya.***


