PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan keringanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang hamil, mengingat kabut asap yang pekat dapat menghambat pertumbuhan janin. Bahkan, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan, pihaknya akan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, untuk membuat surat edaran agar ASN hamil tidak harus masuk ke kantor untuk bekerja.

"Bayi atau janin dalam kandungan itukan membutuhkan oksigen, melalui BKPSDM kita akan membuat surat edaran untuk ibu-ibu hamil agar tidak ke kantor dulu. Izinnya kita buatkan pengecualian," ujar Ayat, Kamis, (19/9/2019).

Meskipun demikian, Ayat menuturkan bahwa ASN yang sedang hamil tersebut tetap dapat bekerja dirumah. Ia tidak ingin, kondisi ini justru dimanfaatkan untuk bersantai dan tidak bekerja.

"Tetapi tetap tugas yang bisa dikerjakan di rumah ya dikerjakan. Sekarangkan sudah ada teknologi, kalau tugasnya selesai bisa dikirim melalui email, WA dan sebagainya," jelasnya.

"Jadi kondisi ini bukan digunakan untuk bersantai-santai," tegasnya.

Selain itu, Ayat juga menghimbau kepada perusahaan-perusahaan swasta agar memperhatikan karyawannya yang sedang hamil. Ia mengingatkan bahwa anak-anak adalah sumber daya manusia yang menjadi harapan masa depan.

"Saya minta agar karyawan swasta diberikan perhatian juga. Kesehatan anak-anak adalah sumber daya manusia bagi negara kita kedepan," paparnya.***