JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai Rp1 miliar dari kediaman Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong. Temuan ini merupakan hasil penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Penggeledahan maraton tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026). Tim penyidik lembaga antirasuah menyisir sejumlah lokasi strategis guna mengumpulkan bukti tambahan.

"Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi. Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait," urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/3/2026).

Selain menyita uang bernilai miliaran rupiah tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan erat dengan praktik kotor para tersangka.

"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar," tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga perwakilan pihak swasta yang meliputi Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Praktik rasuah ini bermula dari pertemuan di rumah dinas bupati untuk membahas plotting rekanan proyek di Dinas PUPRPKP yang memiliki total pagu anggaran Rp91,13 miliar. Mereka menyepakati besaran fee ijon di angka 10 hingga 15 persen dari total nilai pekerjaan. Modus yang digunakan terbilang rapi, di mana Fikri menuliskan kode huruf sebagai inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan, lalu mendistribusikannya melalui pesan WhatsApp.

"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan," papar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dari hasil kesepakatan gelap tersebut, Fikri diduga telah menerima uang pelicin awal sebesar Rp980 juta dari ketiga kontraktor swasta. Rincian setoran haram itu berasal dari Edi Manggala senilai Rp330 juta, Irsyad Satria Rp400 juta, dan Youki Yusdiantoro menyetor Rp250 juta.

"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta," jelasnya.

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Tim penyidik juga mengendus adanya aliran dana tambahan senilai Rp775 juta yang ditarik secara berulang kali dari sejumlah rekanan lain melalui perantara Hary Eko Purnomo.

"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," ungkapnya.***