JAKARTA – Kebijakan pemerintah mengerek tarif pungutan ekspor crude palm oil menjadi 12,5 persen memicu keresahan di kalangan petani sawit rakyat. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tersebut dinilai lebih mengutamakan pembiayaan mandatori biodiesel dari B40 menuju B50 ketimbang melindungi kesejahteraan pekebun kecil.

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit, Sabarudin, memproyeksikan regulasi ini akan menekan harga jual tandan buah segar di tingkat bawah secara signifikan. Kajian Prananta Center Universitas Indonesia mencatat setiap kenaikan tarif 1 persen berisiko memangkas harga tandan buah segar sebesar Rp333 per kilogram.

"Kalau tarifnya naik 2,5 persen, dampaknya ke petani bisa besar. Harga TBS bisa turun sekitar Rp500 sampai Rp800 per kilogram," papar Sabarudin, Senin (16/3/2026).

Penyusutan nilai jual ini berbenturan langsung dengan lonjakan ongkos produksi yang ditanggung pekebun, terutama menyangkut kebutuhan pupuk dan perawatan kebun. Imbasnya, organisasi petani menaksir kerugian materiil bisa menyentuh angka Rp85 miliar hingga Rp100 miliar setiap bulan, atau meroket mencapai Rp1,2 triliun dalam kurun waktu satu tahun.

Kondisi tersebut diperparah oleh rantai perdagangan yang tidak sehat. Banyak pabrik pengolahan menghindari pembelian langsung dan lebih memilih bertransaksi melalui perantara atau tengkulak. Praktik ini membuat nilai jual panen merosot 30 hingga 40 persen dari ketetapan harga pemerintah.

"Banyak pabrik yang sebenarnya terafiliasi dengan perusahaan besar, tapi tetap membeli lewat tengkulak. Di situ harga petani makin ditekan," ungkapnya.

Pengelolaan dana pungutan ekspor sawit juga dianggap salah sasaran. Catatan organisasi menunjukkan sekitar 90 persen dari total dana Rp40 triliun hingga Rp50 triliun per tahun justru mengalir untuk menyokong subsidi program biodiesel. Di sisi lain, inisiatif yang menyentuh akar rumput seperti Peremajaan Sawit Rakyat berjalan sangat lamban.

Banyak warga kesulitan mengakses program tersebut akibat kerumitan birokrasi, mulai dari dokumen legalitas lahan hingga persoalan status kawasan hutan.

"Padahal banyak petani yang lahannya sudah bersertifikat, tapi tetap terkendala administrasi," keluhnya.

Merespons rentetan persoalan ini, serikat pekerja mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rencana kenaikan pungutan ekspor tersebut agar tidak semakin mencekik perekonomian rakyat kecil.

"Kalau pungutan terus naik, yang paling terasa dampaknya ya petani," pungkasnya.***