DENPASAR - Ni Luh Putu Rustini (43), seorang baby sitter (pengasuh bayi) di Bali, sangat terkejut ketika mengetahui uang tabungannya di bank BUMN raib Rp36.999.990.

Dikutip dari Kompas.com, Rustini menuturkan, dirinya baru mengetahui uang tabungannya raib secara misterius saat hendak menarik uang lewat mesin anjungan tunai mandiri (ATM), pada Ahad (12/11/2023).

Ketika itu Rustini tidak bisa melakukan transaksi dan mendapati uang tabungannya Rp36,9 juta sudah terkuras, hanya tersisa Rp800.000.

"Uang itu hasil kerja saya, mau saya pakai untuk membangun (rumah), mau beli bahan material dan mau bayar (tukang), udah enggak ada uang," kata dia di Kantor Malekat Hukum Law Firm, Jalan Pantai Berawa, Badung, Bali, pada Rabu (17/4/2024).

Rustini kemudian mendatangi kantor perwakilan bank tempatnya membuka buku tabungan di Munggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (13/11/2023). Di sana, Rustini diarahkan untuk bertemu dengan salah satu staf.

Dia pun langsung syok saat melihat hasil cetak buku tabungannya. Dalam rekening korban, tercatat adanya transaksi transfer ke rekening virtual akun yang tidak diketahui jenisnya sebanyak tiga kali, pada Sabtu (11/11/2023).

Padahal, dia tidak pernah melakukan transaksi jual beli daring atau mengklik tautan di media sosial (medsos). Selain itu, ia juga tidak pernah mendapat pemberitahuan, baik melalui aplikasi mobile banking, e-mail, dan SMS saat transaksi uang tersebut.

"Saya tanya ke sekuriti, kenapa uang saya habis, saya enggak ada ngambil, terus dicek di rekening koran. Keluar (transaksi) itu ada tanggal 11 November hari Sabtu jam lima sore. Dua kali (transaksi), Rp17 juta dan Rp19 juta," kata dia.

"Kenapa pas ada penarikan uang enggak tahu. Kemungkinan Sabtu, dia narik kalau ada notifikasi kan yang (saya) tahu, tapi tidak ada pemberitahuan," sambungnya.

Karena tidak kunjung mendapat penjelasan dari pihak bank pelat merah itu, Rustini kemudian meminta bantuan Malekat Hukum Law Firm untuk menyelesaikan kasusnya itu.

Penasihat hukum korban, Ni Luh Arie Ratna Sukasari mengatakan sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bali pada 15 Desember 2023. Dalam kasus ini, pihak bank dilaporkan telah melanggar Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 30 ayat (3) dan Pasal ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirim surat kepada pihak bank untuk meminta klarifikasi terkait kasus yang menimpa kliennya.

"Kami berharap pihak bank bersedia berpartisipasi dalam proses mediasi demi tercapainya penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat," katanya.

Korban Penipuan Online

Pemimpin Kantor Cabang BRI Gatot Subroto Denpasar, Asri Mufti Aziz mengatakan telah melakukan investigasi terkait kasus yang menimpa Rustini. Hasilnya, nasabah itu merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering.

"BRI berempati atas hal tersebut, namun demikian bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan," dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Disebutkan pula dalam keterangannya, BRI senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, maupun mengakses aplikasi tidak resmi.

Nasabah juga diimbau menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI. Termasuk untuk tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan. Seperti nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP dan sebagainya melalui saluran, tautan atau website dengan sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Data atau informasi dapat dicuri oleh para penipu jika masyarakat menginstal aplikasi yang tidak resmi yang dikirimkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"BRI juga mengimbau hal yang sama ke masyarakat umum bahwa modus penipuan social engineering tersebut juga dapat terjadi di bank mana pun," kata dia.***