SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH berharap tercipta sinergitas antara Pemkab Meranti dengan Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang untuk saling dukung dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya di bidang bantuan hukum, gugatan hukum serta penyuluhan hukum sesuai dengan tupoksi dari pengadilan agama.

"Semoga kita dapat bersinergi sebagai mitra dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang pelayanan hukum," ujar Bupati Adil saat melakukan penandatanganan piagam nota kesepahaman (MoU) dalam bidang pelayanan hukum dan pengabdian kepada masyarakat dengan Pengadilan Agama Selatpanjang dan Kementrian Agama Kepulauan Meranti. Kegiatan dalam upaya mendukung perwujudan program "Ketuk Pintu Layani Dengan Hati", itu bertempat di Kantor Pengadilan Agama, Selatpanjang, Rabu (31/3/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Adil mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya MoU ini sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama perjanjian yang telah mengikat antara kedua belah pihak sesuai dengan bidangnya masing-masing yang berkaitan langsung dengan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, hal yang paling mendesak dan akan dilakukan oleh Pemkab Meranti adalah pengesahan nikah (isbat nikah) terpadu. Dimana masih banyak terdapat masyarakat Meranti yang menikah di bawah tangan.

"Kita berharap kerjasama menyelesaikan masalah Isbat Nikah bisa berjalan tahun ini," ucap Bupati Adil.

Lanjut Bupati Adil, kerjasama ini juga merupakan bentuk dukungan perwujudan program "Ketuk Pintu Layani Dengan Hati" dimana melalui program tersebut Pemkab Meranti berupaya untuk memberikan solusi kepada masyarakat terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Dr. Erlan Naofal, menurutnya MoU ini menjadi kunci strategis dalam melaksanakan pelayanan bidang hukum untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kepulauan Meranti.

Menurutnya Pengadilan Agama Selatpanjang sebagai badan pengadilan dibawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman akan terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat Meranti pencari keadilan.

Diantara masalah yang dihadapi masyarakat dan menjadi tupoksi Pengadilan Agama Selatpanjang adalah masih banyak masyarakat di Meranti yang belum memiliki buku nikah padahal sangat penting untuk menerbitkan dokumen administrasi kependudukan yang jika tidak dilaksanakan akibatnya sangat komplek.

Ditegaskan Ketua Pengadilan Selatpanjang pihaknya siap membuka diri untuk bekerjasama dengan semua pihak untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sesuai dengan tupoksinya.

"Ini sebagai bentuk kontribusi positif kepada masyarakat," ujarnya.***