JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam tidak masuknya tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Untuk diketahui, RUU Sisdiknas itu sudah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Dikutip dari Kompas.com, menanggapi Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, mengatakan, Kemendikbud Ristek selalu memperjuangkan guru lewat RUU Sisdiknas. Khususnya, dalam memperjuangkan agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak.

Dituturkannya, saat ini guru harus antre mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

''Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,'' ucap dia dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Dengan RUU Sisdiknas, sebut dia, memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, maka peningkatan penghasilan yang diberikan lewat pengaturan guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, lanjut dia, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

''Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki,'' jelas dia.

Sekali lagi, kata dia, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, maka guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi guru maka bisa mendapat kenaikan penghasilan.

''Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak,'' tukas dia.***