PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau kembali mengungkap penebangan kayu secara liar atau ilegal logging (Ilog) di wilayah Suaka Margasatwa Rimbang Baling yang berada di Kecamatan Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Sangat disayangkan, kawasan yang seharusnya dilestarikan dan dijaga, justru menjadi tempat bagi tangan-tangan tak bertanggung jawab melakukan aksi-aksi yang melanggar aturan tanpa menghiraukan akibat yang akan muncul dari perbuatan tersebut.

Bukan tidak diawasi, banyak cara yang dilakukan petugas berwenang untuk mengawasi bahkan memberikan sanksi berat bagi pelaku ilegal logging khususnya di wilayah yang menjadi tempat tinggal berbagai satwa didalamnya.

Namun ada pula cara yang dilakukan orang-orang tak bertanggung jawab itu untuk menebang pohon demi kepentingan pribadi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, mengungkapkan sangat khawatir dengan aktivitas ilegal logging yang kerap kali terjadi bahkan pelaku yang nekat melakukan di kawasan yang di awasi oleh pihak-pihak berwenang seperti BBKSDA.

"Aktivitas ilegal logging yang terjadi di kawasan suaka margasatwa Rimbang Baling ini sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Untuk itu kita berkomitmen untuk mengungkap setiap aktivitas ilegal logging yang ada khususnya di wilayah Riau," ujar Fibri saat diwawancarai wartawan di Kantor Ditkrimsus Polda Riau, Rabu (18/7/2019).

Ia mengatakan dalam dua hari pihaknya telah melakukan dua pengungkapan kasus ilegal loging yang berasal dari Rimbang Baling. Dari pengungkapan itu berhasil ditangkap empat orang tersangka dan satu masih DPO serta mengamankan barang bukti berupa kayu yang sudah diolah menjadi log.

"Jadi awalnya ada laporan dari masyarakat tentang aktivitas di hutan Rimbang Baling itu. Kita lakukan penyelidikan dan ternyata memang ada kegiatan pembalokan liar. Mereka mengeluarkan kayu melalui sungai," terang Fibri.

Pembalokan liar tersebut sangat strategis bagi pelaku, karena posisi hutan Rimbang Baling dikelilingi sungai. Mereka mengangkut kayu melalui sungai, kemudian dibawa dengan truk ke daerah-daerah di Riau maupun luar daerah.

"Penangkapan awal pada Pada 11 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB petugas mendapati dua unit truk bermuatan kayu ilegal ini melintas di Jalan Lintas, Desa Kampung Pinang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Selanjutnya tim melakukan menghadang dan memberhentikan truk tersebut," lanjut Fibri.

Dari penangkapan itu diamankan Dua truk ini, masing-masing bermuatan 57 tual dan 23 tual kayu Log. Diduga, kayu bernilai jual tinggi tersebut hendak dibawa ke luar Provinsi Riau. Dengan dua orang tersangka. Masing-masing berinisial A (28) dan RH (21).

"Lalu keesokan harinya pada tanggal 12 Juli 2019 kembali kita amankan truk yang dikendarai oleh AN (40) dan kernetnya ED (55) ini karena kedapatan membawa kayu dari wilayah Pekanbaru menuju Medan, Sumatera Utara," papar mantan Kapolres Kuansing ini.

Truk ini sudah dibuntuti petugas sejak di lokasi. kayu dimuat ke truk di gudang Jalan Teropong, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Sampai akhirnya di dekat Simpang Jalan Arengka II dan Jalan Riau, truk ini dicegat oleh petugas. Saat diperiksa, didapati ada sekitar 20,5 meter kubik kayu olahan yang diangkut oleh truk ini.

"Untuk tersangka, kita terapkan kontruksikan sesuai Pasal 12 Huruf e junto Pasal 83 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan," tutup Fibri.***