PEKANBARU - Pria berinisial CF, tak berkutik setelah aksi penyelundupan Narkotika yang dilakukannya terendus petugas ketika tiba di Pelabuhan Kota Dumai, Provinsi Riau. Kepada polisi ia mengaku bahwa dua kilogram Sabu yang dibawanya itu diberi oleh seorang wanita.

Wanita tersebut ia jumpai saat masih di Johor, Malaysia. Tentunya CF diiming-imingkan uang yang jumlahnya tidak sedikit. Berlanjut dari situ, ia pun berangkat ke Indonesia melalui jalur perairan, diantaranya Kepri hingga Provinsi Riau melalui Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan saat berbincang dengan GoRiau.com, Kamis (11/1/2018) siang mengatakan, Sabu-sabu yang diamankan ini memiliki berat kotor 2,081 gram (2 Kilogram lebih, red). Rencananya, barang haram tersebut hendak diselundupkan ke Aceh.

"Pengakuannya, dari Malaysia lewat Dumai untuk dibawa ke Aceh. Namun saat di pelabuhan, gerak-geriknya mencurigakan lalu diperiksa pihak Bea dan Cukai. Ditemukan lah bungkusan berisi Narkoba jenis Sabu-sabu. Dia ini TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebagai buruh bangunan di Malaysia," ungkapnya.

Di Dumai CF sudah ditunggu seorang rekannya berinisial SB alias Sun. Dia juga ikut diciduk aparat berwajib di terminal bus. Rencananya SB ini menjemput CF, dan sama-sama pergi ke Aceh membawa dua kilogram Sabu tersebut. Untung saja ini dapat digagalkan pihak berwenang.

"Pengakuannya, Narkoba tersebut akan diberikan kepada seseorang lainnya berinisial H, dia sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red) dan dilakukan proses pengejaran. Kita duga, sementara mereka jaringan," pungkas AKBP Restika P Nainggolan.

Selain CF dan SB, aparat Polres Dumai turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua kilogram lebih Sabu, tas berisi pakaian, paspor milik CF, tiket kapal, handphone serta uang tunai Rupiah dan Ringgit Malaysia. "Keduanya sudah kita proses lebih lanjut," pungkas dia. ***