BENGKALIS-Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis terus melakukan terobosan-terobasan. Salah satunya dengan membuka pelayanan penagihan dan pendaftraan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) di desa dan kelurahan.

Untuk saat ini pelayanan penagihan pendaftraan PPB-P2 di desa dan kelurahan sudah tersedia di 6 kecamatan, yaitu Bathin Solapan, Pinggir, Bukit Batu, Bantan, Rupat, Siak Kecil dan Bandar Laksamana. Dengan sistem jemput bola ini, desa atau kelurahan yang minta atau menentukan kapan dilakukan penagihan pembayarannya.

“Upaya ini telah kita lakukan guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam membayar PBB-P2,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Supardi.  

Selain jemput bola ke desa dan kelurahan, terobosan lain yang dilakukan Bapenda dalam upaya meningkatkan penerimaan PBB-P2 di tengah masa pandemi Covid-19 ini, memberikan stimulus atau relaksasi kepada masyarakat terkait dengan penghapusan denda Pajak PBB mulai tanggal 2-30 September 2020 dan akan diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2020.

“Seperti sama-sama kita ketahui bahwa wabah Covid -19 cukup berdampak terhadap perekonomian. Untuk itu, Pemkab Bengkalis melalui Bapenda memberi stimulus atau relaksasi kepada masayarakat dengan penghapusan denda Pajak PBB-P2,” ujar Supardi.

Diharapkan melalui terobosan ini, per 31 Desember 2020 nanti realisasi penerimaan PBB-P2 bisa mencapai 100 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp93 miliar. “Saat ini realisasi penerimaan PBB-P2 sudah mencapai mencapai 95 persen dan mudah-mudahan melalui terobosan pelayanan di setiap kecamatan dan penghapusan denda ini bisa mencapai 100 persen per 31 Desember nanti,” ujar Supardi.

Bapenda tentu tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari OPD terkait, guna memaksimalkan penerimaan PBB-P2. Terutama peran serta kepala desa sangat diharapkan sekali dan juga sangat berpengaruh terhadap penerimaan PBB-P2.

Sistem Online

Bapenda juga memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam membayar pajak.  Saat ini sudah ada beberapa aplikasi yang bisa diakses seperti  https://simanjapadu.bengkalis.go.id dan citigov.

Masyarakat yang hendak membayar PBB-P2 bisa melalui ATM, mobile banking, internet bangking, ecommerce (Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Linkaja dan Gopay) dan modern channel (Indomaret).

Selain transaksi pembayaran, sistem pelayanan secara online dapat juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk proses permohonan pendaftaran PBB-P2, mengetahui data tagihan PBB-P2 tanpa harus menuggu SPPT dan informasi data-data PBB-P2 lainya sehingga wajib pajak dengan mudah melakukan transaksi pembayaran tepat waktu dan tepat jumlahnya.

Dengan semakin mudahnya masyarakat mendapatkan akses pembayaran, diharapkan realisasi penerimaan pajak tidak hanya meningkat dari sisi jumlah uang yang diterima saja, tetapi juga diikuti dengan tingkat partisipasi wajib pajak yang melakukan pembayaran. 

“Peningkatan penerimaan pajak daerah tidak lepas dari peran serta para stakeholder, kemudahan dalam pelayanan publik, serta kesadaran para pengusaha dan masyarakat dalam membayar pajak daerah,” tambah Kepala Bidang Penagihan Bapenda Bengkalis, Syahrudin.

Kerja sama ini juga bertujuan agar tak ada lagi masyarakat yang terlambat membayar PBB-P2 atau bahkan lupa. Dengan Tokopedia, Traveloka, Indomaret, Bukalapak, Linkaja dan Gopay, masyarakat tak hanya ingat belanja saja, tapi juga ingat bayar PBB.

Kemudian aplikasi Citigov merupakan inovasi layanan publik digital (digital service) untuk menciptakan peningkatan layanan bagi masyarakat melalui penerapan teknologi modern berbasis web servis dan mobile application khususnya dibidang perpajakan daerah.

Layanan yang dapat diakomodir melalui Citigov adalah permohonan layanan PBB (pendaftaran, mutasi objek/subjek pajak, salinan SPPT, surat keterangan NJOP, keberatan SPPT dan surat keterangan lunas), pelaporan SPTPD dan pembayaran tagihan pajak.

Selain memudahkan pelayanan kepada masayarakat aplikasi Citigov juga dapat menambah objek pajak baru dan dapat memutahirkan data wajib pajak.

Dipaparkan Syahrudin, dengan inovasi layanan publik digital  (digital service) diharapakan masing-masing mata pajak dapat meningkatkan penerimaan sebesar 20 persen. Dari hasil perbandingan persentase tingkat realisasi inovasi yang telah dilaksanakan mendapat respon yang baik dari wajib pajak.

Untuk triwulan I sampai dengan Juni pembayaran melalui ATM, echannel dan modern channel berjumlah 110 transaksi sebesar Rp10.520.580. Sedangkan untuk triwulan III Juni sampai dengan September 2020 jumlah transaksi pembayaran melalui ATM, echannel dan modern channel berjumlah 1.308 transaksi sebesar Rp85.760.042 atau 88 persen

Melalui e-commerce tersebut masyarakat tak hanya bayar PBB saja, tapi wajib pajak juga bisa mengecek nominal tagihan dengan mudah. Selain itu, masyarakat juga dimanjakan lagi dengan banyaknya pilihan metode pembayaran mulai Bank Riaukepri dan BNI. ***