PEKANBARU - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menindaklanjuti penyelesaian konflik lahan perkebunan sawit antara PT Wana Sari Nusantara (WSN) dengan masyarakat Sungai Buluh, Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pertemuan antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Lukman Hakim dan Anggota DPD RI asal Riau, Intsiawati Ayus dilakukan pada Jumat (4/8/2017).

Pertemuan tersebut turut menyepakati poin-poin dalam pembahasan guna penyelesaian konflik yang terjadi sejak enam tahun belakangan.

"Pertemuan kita hari ini sebagai tindak lanjut penyelesaian konflik PT WSN dengan masyarakat. Kita sama-sama mengetahui, persoalan ini merujuk pada awal mula izin hak guna usaha (HGU) yang diberikan, maka BPN sebagai pemegang palu terdepan untuk memulai penyelesaian konflik," ungkap Intsiawati Ayus usai pertemuan.

DPD RI sendiri, katanya, mengajukan untuk dilakukan pengukuran ulang atas lahan yang bersengketa kepada BPN Riau.

"Dan Pak Kanwil tadi sudah meng- Amin kan," tambahnya.

Informasi yang diperoleh, beberapa hari yang lalu DPD RI telah menggelar pertemuan bersama masyarakat di lahan yang menjadi sengketa tersebut, dengan mengundang pihak Sekretariat Negara (Setneg), BPN Riau, BPN Kabupaten Kuansing, Pemkab Kuansing.

"Posisi kita tetap berada ditengah-tengah. Mana yang menjadi hak milik masyarakat dan mana lahan perkebunan milik perusahaan, harus diperjelas dengan pengukuran ulang," ulasnya lagi.

Lahan seluas 905 hektare diklaim sebagai kawasan perkebunan milik PT WSN. Dimana pengakuan masyarakat, sudah menguasai areal itu kurang lebih sejak 25 tahun yang lalu atau sebelum berdirinya PT WSN di lokasi tersebut.

"Maka kedepannya kalau ada pelanggaran terhadap PT WSN, kita akan evaluasi izin HGU nya," singkatnya. (rls/rat)