PANGKALAN KERINCI - Proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, Senin (18/3/2019), menemukan banyak surat suara rusak.

Petugas yang melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara menemukan surat suara rusak dan kemudian untuk dipisahkan.

"Surat suara rusak diperkirakan kurang lebih 300 lembar," sebut Komisioner KPU Kabupaten Pelalawan, Baprinaldi, Senin (18/3/2019).

Lanjut dia menjelaskan, sedangkan surat suara yang sudah selesai dilipat lebih kurang 700.000 lembar. "Jadi diperkirakan surat suara rusak sekitar 0.041 persen," sebutnya dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Pelalawan, Wan Kardiwandi mengatakan, proses sortir dan pelipatan 1.061.602 surat suara akan dilakukan selama 7 hingga 8 hari.

Untuk proses ini, KPU Pelalawan mengerahkan sebanyak 157 petugas yang berasal dari lingkungan sekitar Pangkalan Kerinci. Surat suara yang sudah disortir untuk kemudian dilakukan pelipatan.

"Untuk proses sortir diperkirlrakan memakan waktu 6 sampai 7 hari dengan jumlah 157 petugas," jelas Wan Kardiwandi.

Terkait upah 157 petugas sortir dan pelipat surat suara di Pelalawan, diberikan upah sebesar Rp 95 per lembarnya dengan jam operasional dimulai dari pagi.*