PEKANBARU – Tiga pelajar di Pekanbaru diamankan Polda Riau setelah terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan bersama kelompok debt collector di depan Mapolsek Bukit Raya. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak kekerasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, mengatakan para pelajar tersebut merupakan bagian dari 10 orang yang ditangkap dalam pengembangan kasus pengeroyokan terhadap seorang wanita bernama Ramadhan Putri (31).

"Ada 10 debt collector yang berhasil kami tangkap, tiga di antaranya masih berstatus pelajar," ujar Asep, Senin (28/4/2025).

Saat ini, ketiga pelajar tersebut telah diamankan di Polresta Pekanbaru dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ketentuan peradilan anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus pengeroyokan ini terjadi Sabtu (19/4/2025) dini hari akibat perselisihan antar dua kelompok debt collector dalam perebutan satu unit mobil milik debitur yang sama. Insiden ini berlangsung terbuka di depan Mapolsek Bukit Raya dan sempat terekam warga hingga viral di media sosial.

Sebelumnya, empat orang pelaku dewasa telah lebih dulu diamankan, masing-masing berinisial AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).

Asep menegaskan seluruh tersangka, termasuk pelajar, akan diproses hukum sesuai peran masing-masing dalam kasus ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Kami tetap berpegang pada prinsip keadilan hukum, namun terhadap pelajar, tentu ada perlakuan berbeda sesuai ketentuan perundangan tentang anak," jelasnya. ***