TELUKKUANTAN – Marwah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby 'diinjak-injak' oleh oknum pengusaha nakal. Pasalnya, ram sawit ilegal yang sudah ditutup secara resmi oleh bupati, kini kembali beroperasi.

Ram sawit ilegal itu berada di Desa Setiang, Kecamatan Pucukrantau. Awalnya diberi nama Ram Asli Jaya, kemudian berubah menjadi Ram UMA. Pada pertengahan Desember 2024, tim yustisi memberikan surat teguran dan diberi waktu satu minggu untuk melengkapi izin. Namun, pengusaha tersebut tidak mampu. Hingga akhirnya, pada 21 Januari 2025, bupati menutup secara resmi ram UMA.

Dalam penutupan ini, Bupati Kuansing memasang papan segel. Pada pertengahan Maret 2025, beberapa orang stafsus bupati membongkar papan segel. Aksi ini langsung menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Akhirnya, stafsus kembali memasang papan segel tersebut.

Pada 25 April 2025, ram sawit tersebut kembali beroperasi. Putra, mahasiswa Kuansing menilai, beroperasinya ram ini telah menginjak-injak marwah bupati. Sebab, penutupan ram ini berdasarkan SK Bupati Kuansing.

"Kita menilai, oknum pengusaha nakal ini telah menginjak-injak marwah bupati. Siapa di belakangnya? Apakah ada oknum yang lebih kuat, sehingga berani melawat bupati? Kita berharap, bupati memberikan sanksi lebih tegas," ujar Putra.

Pemda Kuansing Pastikan Tak Ada Toleransi

Sementara itu, Pemda Kuansing memastikan tidak ada toleransi terhadap usaha yang mengangkangi regulasi. Apalagi, usaha yang ditutup secara resmi oleh bupati.

Hal ini disampaikan oleh Jhon Pitte Alsi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing, Senin (28/4/2025) siang, menanggapi beroperasinya ram yang sudah ditutup.

"Tak ada toleransi. Karena itu, hari ini kita turunkan tim ke lapangan untuk melihat apa yang terjadi di lapangan. Tentunya, kita akan minta mereka tutup," ujar Jhon Pitte.

Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa pengusaha tersebut sedang mengurus pelepasan kawasan ke Kementerian Kehutanan.

"Saya dapat informasi, mereka urus pelepasan kawasan ke Kementerian Kehutanan, tapi bukan berarti mereka sudah bisa beroperasi. Kan masih proses, belum boleh beroperasi," kata Jhon Pitte.

Jhon Pitte menegaskan bahwa NIB yang dimiliki oleh ram tersebut sudah dianulir.***