SIAK - Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan razia penindakan yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan di Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Sabtu (8/5/2021) Sore. Sekitar seratusan warga yang tidak menggunakan masker terjaring razia.

Operasi penindakan yustisi pelangaran protokol kesehatan Covid-19 digelar di tiga titik lokasi yakni di Jalan Km4 Pasar Tuah Serumpun, Jalan Km4 Depan Mapolsek Tualang dan Jalan M Ali Km6.

Hal ini dilakukan karena penyebaran Virus Corona hingga saat ini sangat memprihatinkan, Kabupaten Siak sudah termasuk zona merah penyebaran virus yang mematikan itu. Berbagai langkah dan upaya dilakukan oleh Pemkab setempat dan instansi terkait.

Salah satu langkah yang dilakukan Tim yustisi Kabupaten Siak adalah menertibkan warga yang berkerumun di tempat keramaian dan menindak warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Giat Tim yustisi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH, hal ini menunjukkan keseriusan orang nomor satu di Korp Bhayangkara di negeri istana itu untuk mencegah penularan covid-19 di Kabupaten Siak.

Selain Kapolres, turut andil dalam giat itu Kabid Perundang-undangan Sat Pol PP Siak Subandi S.sos Msi, Kasi PPNS Syahrul SH MH , dan 100 orang personil gabungan TNI – Polri, Satpol PP, dan Personil Dishub

Tim menyisir pasar Tuah Serumpun Kota Perawang, disana puluhan warga yang tidak mematuhi prokes didata petugas dan dibawa ke Mapolsek Tualang.

Selain Pasar Tuah Serumpun, tim juga menyisir keramaian di jalan M Ali Desa Perawang Barat, disana hal serupa juga tak luput diberi tindakan yang sama oleh petugas dengan membawa pelanggar prokes ke Mapolsek Tualang.

Disela-sela kegiatan, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH yang di dampingi Kapolsek Tualang AKP Alvin A.W. SIK mengatakan, kegitan ini telah di atur sesuai Perda Kabupaten Siak No.4 tahun 2020. Ujar Alvin, Sabtu (8/5/2021) petang.

“Setelah kita data, giat kali ini menjaring 100 orang warga yang belum taat untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Alumni Akpol 2009 itu.

“Pelanggaran didominasi warga yang tidak menggunakan masker, ini menandakan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang ini," tambah Alvin.

Di hadapan warga yang melanggar prokes, Alvin mengingatkan dan memberikn pandangan terkait bahayanya penularan Covid-19, karna setiap warga berpotensi menularkan dan tertular virus Covid-19.

Setelah didata petugas, warga yang melanggar prokes pada hari itu akan mengikuti sidang secara online pada hari Senin (10/5) mendatang di Aula Kantor Camat Tualang, berapa besaran denda akan ditentukan langsung oleh hakim yang akan ditunjuk ketua Pengadilan Siak. ***