PEKANBARU - Pengesahan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) melalui rapat paripurna di DPRD Kota Pekanbaru ditunda.

Semestinya, rapat paripurna pengesahan PT TPM ini dimulai pada pukul 09.00 Wib, Senin (27/12/2021) pagi.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengatakan jadwal ini sejatinya sudah dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru pada bulan lalu.

"Ini mungkin karena situasi Natal, ada teman-teman yang merayakan. Yang hadir hanya 15 anggota dewan," katanya saat dikonfirmasi.

Untuk Peraturan Daerah (Perda) pendirian PT TPM ini, Nofrizal menerangkan bahwa seluruh proses sudah selesai dilakukan. Termasuk juga proses evaluasi dari Gubernur Riau.

Kedepan kapan pendirian PT TPM akan disahkan, politisi PAN ini menjelaskan jadwal paripurna pengesahan PT TPM akan dibahas melalui Banmus yang juga akan dilakukan pada hari ini.

"Sesuai dengan Banmus saja, kan tinggal dibacakan," jelasnya. ***