SIAK SRI INDRAPURA - Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) mempunyai tugas pokok melindungi masyarakat, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan.

Namun selama pelaksanaan Pemilu 2019, Linmas harus ikut mengawal seluruh tahapan yang telah dimulai. Dengan pengawalan yang dilakukan, pelanggaran dan risiko konflik bisa ditekan.

Imbauan itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Kaharudin, kepada GoRiau.com, Selasa (9/4/2019) disela acara pelatikan Linmas se Kabupaten Siak. 

Kaharudin menyatakan jajarannya berharap Linmas dan sejumlah komponen yang datang dalam sosialisasi tersebut dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya. Peran Linmas tidak hanya hadir di tempat pemungutan suara (TPS) saja.

"Semua pihak berwajib termasuk Linmas harus netral dalam menjaga keamanan lingkungan. Selain itu Linmas juga jangan hanya berjaga di TPS, tetapi juga mengawal semua tahapan pemilu," katanya.

Ia juga menekankan anggota Linmas wajib mengerti dan terus berkoordinasi dengan anggota lain serta elemen masyarakat lain, baik dalam masa kampanye serta masa tenang pemilu. 

"Netral itu wajib, Linmas wajib berkoordinasi dengan pihak lain, baik sesamanya atau tidak, begitu juga dengan proses kampanye bahkan dalam suasana libur kampanye," katanya.

Sebagai elemen perlindungan, masyarakat juga wajib memberitahukan setiap kegiatan kepada Linmas setempat. "Selama ini Linmas terkadang terabaikan atau tidak diberi tahu adanya suatu agenda di tengah masyarakat," katanya. ***