PEKANBARU - Selama menjalani proses penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, tidak ada hak istimewa. Amril digabung dengan tahanan lainnya.

Setelah tiba di Rutan Sialang Bungkuk, Amril Mukminin yang berstatus A3 atau titipan pengadilan, langsung menjalani pemeriksaan medis, dan akan diisolasi selama 14 hari di ruang isolasi berkapasitas 10 orang yang disediakan oleh pihak Rutan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 di Rutan.

"Sebelum dipindahkan ke sel tahanan, yang bersangkutan akan ditempatkan di ruang isolasi dulu selama 14 hari, setelah itu baru ditempatkan di kamar tahanan bersama warga binaan yang lainnya," kata Kepala Rutan (Karutan) Sialang Bungkuk, Anton, Rabu (8/7/2020).

Kemudian Anton kembali menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi Amril. Ia akan digabung di satu sel bersama dengan warga binaan lainnya.

"Tidak ada perlakuan khusus, nanti yang bersangkutan akan digabung dengan tahanan lain. Biasa kita mengelompokkan berdasarkan kasus. Untuk keluarga sementara kita dibolehkan besuk. Namun kalau ada dari kuasa hukum atau keluarga yang tetap akan berjumpa mereka dibatasi dengan kaca," tutup Anton. ***