PEKANBARU – Peran krusial Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muh Arief Setiawan, dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dikuliti habis oleh jaksa. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), terungkap bahwa Muh Arief Setiawan bertindak sebagai eksekutor utama yang menekan dan memeras enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga menyetor dana miliaran rupiah.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muh Arief Setiawan memanfaatkan kewenangannya secara penuh setelah mendapat mandat dari Abdul Wahid. Mandat tersebut ditegaskan dalam pertemuan tertutup, 7 April 2025, di mana gubernur menginstruksikan seluruh bawahan untuk tunduk mutlak kepada Muh Arief Setiawan atau menghadapi ancaman mutasi.
Berbekal kuasa tersebut, Muh Arief Setiawan mulai melancarkan siasatnya. Ia menahan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 milik UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI. Langkah ini dijadikan alat sandera agar para Kepala UPT bersedia menyetorkan fee sebesar lima persen atau senilai total Rp7 miliar.
Awalnya, para Kepala UPT hanya menyanggupi setoran sebesar Rp3 miliar atau 2,5 persen dari penambahan anggaran. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh Muh Arief Setiawan melalui perantara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda.
"Tidak wajar kalo segitu, karena penambahan anggaran di UPT Jalan dan Jembatan 1-6 sekitar Rp101 miliar, kita kan ada kebutuhan juga untuk Gubernur. Kalo segitu tidak cukup," urai jaksa KPK menirukan pernyataan Muh Arief Setiawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, SH MH.
Ancaman tersebut membuahkan hasil. Para korban akhirnya menyerah dan menyetor uang secara bertahap. Pada setoran tahap pertama, Juni 2025, Muh Arief Setiawan mengendalikan dana Rp1,8 miliar. Ia membagi-bagikan uang tersebut sesuai instruksi, yakni Rp1 miliar untuk Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, Rp600 juta diserahkan kepada orang suruhannya bernama Fauzan, dan Rp200 juta mengalir ke ajudan gubernur, Dahri Iskandar.
Praktik culas ini berlanjut pada pengumpulan tahap kedua, Agustus 2025, yang menghasilkan Rp1 miliar. Dari jumlah ini, Muh Arief Setiawan kembali bermanuver dengan memerintahkan penyerahan uang sebesar Rp300 juta kepada sopir pribadinya, Hendra Lesmana. Sisa dana dieksekusi untuk membiayai operasional Focus Group Discussion di Jakarta, bantuan ke sejumlah pejabat Pemprov Riau, hingga mendanai organisasi kemasyarakatan.
Puncak agresivitas Muh Arief Setiawan terlihat saat Abdul Wahid mendadak membutuhkan uang tunai Rp450 juta untuk biaya ziarah ke Malaysia, November 2025. Ia langsung turun tangan mendatangi kediaman Kepala UPT Wilayah III, Eri Ikhsan, untuk mengambil paksa sisa uang setoran. Tidak hanya itu, ia turut memberikan instruksi untuk menaikkan beban tarif setoran yang awalnya Rp200 juta menjadi Rp250 per orang bagi para Kepala UPT.
Uang sebesar Rp450 juta tersebut kemudian diantarkan langsung oleh Muh Arief Setiawan ke Rumah Dinas Gubernur Riau dan diserahkan melalui ajudan, Marjani.
Berkat peran aktif Muh Arief Setiawan, total uang paksaan sebesar Rp3,55 miliar berhasil dikumpulkan. Atas tindakan menyalahgunakan jabatan tersebut, ia kini didakwa secara terpisah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. ***


