PEKANBARU - Kesulitan ekonomi kerap menjadi celah bagi sindikat peredaran gelap narkotika untuk menjerat mangsanya. Kondisi ini menimpa seorang pria bernama Gilang, yang kini berstatus tersangka usai ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri karena kedapatan membawa 43 kilogram sabu di sebuah area parkir pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru, Riau.
Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) malam tersebut mengungkap rantai jaringan narkoba yang dikendalikan melalui media sosial. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta.
"Tersangka atas nama Gilang Alfitrah Dalimunthe ditangkap di area parkir mal di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, sesaat setelah mengambil mobil berisi narkotika," urai Eko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Bujukan Keluarga dan Janji Manis Puluhan Juta
Keterlibatan Gilang dalam dunia hitam ini ternyata berawal dari bujuk rayu di lingkaran keluarga terdekat. Awalnya, tersangka sempat menolak tawaran pekerjaan dari Anto, yang merupakan kakak dari istrinya, S. Penolakan itu juga didukung oleh S yang sama sekali tidak merestui suaminya masuk ke jaringan terlarang tersebut.
Namun, pertahanan S akhirnya runtuh setelah terus-menerus dibujuk oleh W, istri Anto. Memanfaatkan kondisi Gilang yang saat itu tidak memiliki pekerjaan tetap, W berhasil meyakinkan S agar memberikan izin kepada suaminya untuk menerima tawaran tersebut demi menyambung hidup.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen memaparkan bahwa Gilang memulai debutnya di jaringan ini pada Juli 2025. Peran awalnya bukanlah kurir utama, melainkan sebagai tim pemantau atau yang diistilahkan oleh sindikat sebagai 'penyapu jalan'.
"Gilang mulai ikut kerja sama Anto dengan upah Rp25 juta setiap pekerjaan. Jika pengantaran ke luar kota, upahnya Rp10 juta per kilogram. Sebagai penyapu jalan, ia bertugas memastikan rute aman dari patroli kepolisian sebelum kurir utama lewat membawa barang," papar Handik.
Pecah Kongsi Hingga Penangkapan di Pusat Perbelanjaan
Seiring berjalannya waktu, Gilang mulai mendapat kepercayaan lebih dari bos besar berinisial QY yang ia kenal melalui Facebook. Ia mengaku pernah diutus langsung mengambil barang di gudang milik Anto, hingga mengantar puluhan kilogram sabu lintas provinsi ke Palembang dan Jambi.
Kedekatan Gilang dengan sang bos ini diduga memicu kecemburuan yang berujung pada pecah kongsi antara dirinya dan Anto pada April 2026. Sejak perpecahan itu, tersangka mengaku sempat berhenti beroperasi. Namun, himpitan kebutuhan membuatnya kembali menerima panggilan telepon dari QY pada pertengahan Agustus 2026 untuk memindahkan sebuah mobil yang sudah bermuatan barang haram tersebut.
Aksi pemindahan itulah yang akhirnya mengantarkan Gilang ke balik jeruji besi. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 43 bungkus plastik teh hijau bermotif pemandangan yang tersimpan rapi di dalam kendaraan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan mendalam. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu keberadaan QY yang diduga kuat bertindak sebagai pengendali utama jaringan ini. ***


