JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah masih berstatus sah sebagai jaksa dan berhak menerima gaji beserta hak kepegawaian lainnya. Kebijakan ini tetap berlaku selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Iya (masih menerima gaji), belum ada putusan kan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi menyebutkan bahwa status penugasan Febrie hingga saat ini belum mengalami perubahan dan tetap berada di lingkup institusi penegak hukum tersebut.
"Di Kejaksaan Republik Indonesia," terangnya.
Fokus Usut Dugaan TPPU
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung menegaskan belum akan memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap mantan Jampidsus tersebut. Pemeriksaan internal baru akan dilaksanakan setelah penyidikan perkara pidana yang sedang berjalan selesai dilakukan.
Langkah strategis ini diambil agar penanganan kasus tidak terganggu, sekaligus memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara komprehensif di tahap penyidikan.
"Yang penting perkara pidananya selesai dulu. Etik nanti menjadi bagian setelah itu," urainya.
Saat ini, fokus utama penyidik adalah merampungkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Pemisahan Ruang Penanganan Hukum
Rudi menegaskan bahwa mekanisme penegakan disiplin dan proses pidana memiliki ruang penanganan yang berbeda. Oleh karena itu, penundaan sidang etik dipastikan tidak akan menghambat proses pembuktian unsur pidana secara legal maupun penelusuran aset finansial yang diduga terkait perkara.
Meski demikian, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tetap memantau perkembangan penyidikan secara proaktif. Apabila nantinya ditemukan fakta kuat mengenai pelanggaran regulasi internal atau kode etik profesi, hal tersebut pasti akan ditindaklanjuti.
"Nanti setelah pidananya selesai baru kita lihat dari sisi etiknya," tandasnya.***


