JAKARTA - Terkuaknya dugaan penyelewengan dana operasional senilai Rp10,2 miliar di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang menyeret eks Direktur Utama, Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka ini diduga telah menggerogoti anggaran perusahaan selama delapan tahun, terhitung sejak 2016 hingga 2024.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk melakukan pembersihan total di tubuh manajemen KBS. Ia mendesak agar penyelidikan diperluas untuk membidik siapa saja yang menikmati aliran dana fiktif tersebut.
"Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan," tegasnya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Hak Dasar Satwa Terabaikan
Selain menyoroti potensi kerugian materiil, Rajiv menekankan tingginya kerugian biologis yang dialami lingkungan konservasi tersebut. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pakan dan perawatan medis satwa justru diselewengkan, mengakibatkan hewan-hewan cenderung kurus hingga berujung pada kematian massal akibat penelantaran.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023, lembaga konservasi memiliki kewajiban etis terkait kesejahteraan satwa.
"Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam," kecam Rajiv menilai kondisi hewan yang memprihatinkan.
Penahanan dan Dakwaan Kejaksaan
Secara hukum, Kejati Jawa Timur telah mengambil langkah presisi melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 pada 21 Juli 2026. Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja merinci bahwa kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60 berdasarkan temuan BPKP Provinsi Jawa Timur.
"Bahkan pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak sah tersebut juga memperoleh persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan," beber Punia, Kamis (23/7/2026).
Modus operandi dilakukan dengan cara CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting dan Finance, STN untuk membuat laporan pengeluaran kas fiktif. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CA kini ditahan di Cabang Rutan Kejati Jawa Timur hingga 9 Agustus 2026. Ia dijerat menggunakan regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlapis.***


