TELUKKUANTAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memberikan rekomendasi terhadap pemasangan papan reklame Gudang Garam di Telukkuantan.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kuansing, Rustan kepada GoRiau.com, Selasa (2/8/2022) siang di Telukkuantan.

"Rekomendasinya ada. Kami yang keluarkan rekomendasinya," ujar Rustam.

Tapi, dia menegaskan rekomendasi yang diterbitkan tersebut untuk pemasangan papan reklame di Taman Jalur.

"Rekomendasi kami di Taman Jalur, bukan di trotoar. Ini tidak sesuai rekomendasi kami. Kami akan panggil pihak tersebut, minta untuk dipindahkan sesuai rekomendasi kami," ujar Rustam.

Terkait pengawasan, Rustam mengaku pihaknya tidak bisa mengawasi secara langsung saat pemasangan. Sebab, pihak papan reklame memasangnya sudah sore dan kemungkinan selesai tengah malam.

"Mereka pasang sudah sore kemaren tu. Tapi hari ini kita minta mereka untuk pindahkan ke dalam taman, sesuai rekomendasi," tegas Rustam.

"Kami hanya menerbitkan rekomendasi, terkait pajak dan retribusi lainnya merupakan kewenangan Bapenda," tambah Rustam.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelatanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing, Mardansyah menyatakan papan reklame Gudang Garam tidak mengantongi izin.

"Tidak ada izinnya," ujar Mardansyah kepada GoRiau.com, Selasa (2/8/2022) dini hari.

Kendati tak mengantongi izin, hanya berbekal surat rekomendasi, pihak Gudang Garam ternyata sudah bayar pajak reklame. Menurut Kepala Bapenda Kuansing, Jafrinaldi, pajak yang dibayar sebesar Rp3,5 juta.

"Mereka bayar pajak. Kalau persoalan titik pemasangan, itu kewenangan DLH. Mereka kantongi surat rekomendasi dari DLH Kuansing," ujar Jafrinaldi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, keberadaan papan reklame di trotoar mendapat sorotan dari masyarakat Kuansing. Sebab, papan reklame telah merampas hak pejalan kaki.

Kemudian, keberadaannya juga membahayakan masyarakat. Sebab, potensi kemacetan akan terjadi di sini saat pacu jalur nantinya. Arus listrik papan reklame bisa saja mengancam keselamatan masyarakat.***