PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) mengharuskan tempat usaha memiliki izin operasional untuk tetap beraktivitas di masa new normal. Hal ini dikarenakan, tempat usaha perlu menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan agar pengunjung aman Covid-19.

Namun, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, tercatat baru 168 tempat usaha yang sudah punya izin tersebut. Dari jumlah tersebut, diantaranya 60 hotel, 7 bioskop, 35 restauran,38 hiburan, 13 supermarket, 1 warnet dan 14 izin lain-lain.

"Totalnya ada 168 izin yang sudah dikeluarkan. Tim tetap memantau dan mengarahkan pelaku usaha agar disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujar Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Jumat (29/1/2021).

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa sampai saat ini bioskop belum bisa beroperasi meskipun sudah memiliki izin. Pengoperasian bioskop masih menunggu arahan dari pusat.

Adapun seperti disampaikan sebelumnya, pelaku usaha dapat mengurus izin operasional dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang disarankan oleh Satgas Covid-19. Seperti menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun, thermo scanner, hand sanitizer, mengenakan masker dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.

Nantinya, tim Satgas akan melakukan peninjauan ke lokasi usaha sebelum mengeluarkan izin tersebut. Tempat usaha yanv sudah berizin juga akan terus dalam pemantauan.***