
DUMAI - Kota Dumai di Provinsi Riau, memiliki beragam situs cagar budaya yang mempunyai nilai sejarah. Namun, tidak semua situs cagar budaya bisa diakses secara bebas atau terbuka untuk umum. Ada empat situs terletak di komplek objek vital PT Pertamina RU II Dumai dan PT Chevron Pasifik Indonesia Distrik Dumai.
Informasi yang dirangkum GoRiau.com, keempat situs cagar budaya, yaitu Makam Putri Tujuh (PT Pertamina), Pesanggrahan Putri Tujuh (PT Pertamina), Makam Simpan (Chevron), dan Makam Datuk Tabrani (Chevron).
Masyarakat yang ingin melihat cagar budaya tersebut harus berhadapan dengan keamanan dari masing-masing perusahaan. Karena tidak sembarangan bisa memasuki areal perusahaan itu, tanpa izin. Walhasil, masyarakat hanya bisa mengetahuinya melalui sebuah cerita atau pun gambar, tanpa bisa melihat secara langsung dengan bebas.
"Untuk masuk ke perusahaan itu memang agak rumit, karena kalau tidak ada izin, tidak bisa masuk. Karena memang letak keempat situs itu, di komplek objek vital," ujar Kabid Kebudayaan Disbudparpora Kota Dumai, Muhammad Syafri Ssos MSi saat ditemui GoRiau.com di ruang kerjanya, Rabu siang (25/5/2016).
Ia juga mengatakan, akan ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang cagar budaya yang ada di Kota Dumai. "Ranperda, sudah kita ajukan ke DPRD Kota Dumai. Kita masih menunggu bagaimana hasil pengajuan ranperda tentang cagar budaya di Kota Dumai," tutupnya menjelaskan.***