BANGKINANG - Ratusan mahasiswa dan aktifis yang dampingi tenaga Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) menghadiri hearing dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kampar yang digelar di ruangan banggar gedung DPRD, Kamis (19/7/2018). Hearing ini terkait polemik RTK yang tidak kunjung ada solusi.

Hearing ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, Nurbit. Sedangkan dari DPRD Kampar dihadiri oleh Repol, Syahrul Aidi, Hermiati, Zumrotun, Firman, Kasru Syam, Hendra Yani, Yuli Akmal dan Yudi Rofali.

Terkait usulan untuk mempertahankan tenaga RTK unsur pendukung program Jampersal dari Pemerintah Pusat ini, Kadiskes Kampar memaparkan bahwa aturan tidak memperbolehkan tenaga RTK direkrut. Tetapi RTK memanfaatkan tenaga kesehatan yang sudah ada.

"Jadi dalam aturannya, tidak dibenarkan merekrut tenaga baru untuk RTK," jelas Kadiskes Kampar.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Jampersal mendekatkan akses pelayanan terhadap ibu pra dan pasca melahirkan sekaligus bayinya dan RTK adalah tempatnya. Sedangkan tenaganya adalah pendampingan dari keluarga pasien dibantu tenaga kesehatan. Bukan tenaga yang direkrut khusus.

"Sejak 12 Maret (diangkat menjadi Kadis Kesehatan), saya tidak pernah merekrut tenaga RTK. ‎Terkait uang transpor sejak awal Januari yang belum dibayar, kami tidak bisa membayarkan. Kontrak kerja tenaga RTK untuk tahun 2018 tidak ada, karena anggaran RTK bukan keperluan gaji atau honor, melainkan untuk membiayai operasional pendampingan pasien," kata Kadiskes Kampar ini.

Namun demikian, anggota DPRD yang hadir pada hearing ini, mendesak Pemkab Kampar mencari kan solusi untuk RTK. "Kalau kita mengkaji dari yang dibacakan oleh pak kadis ini, memang tidak ada untuk merekrut untuk RTK. Tapi Pemkab Kampar melalui Diskes Kampar wajib mencarikan solusi bagaimana, pokoknya bagaimanapun harus dicarikan solusinya," tegas Anggota DPRD Kampar dari Komisi I Iib Nursaleh.

Anggota DPRD Komisi I lainnya, Hermiati mengusulkan kepada Kadiskes Kampar yang lama harus bertanggungjawab atas kejadian seperti ini. Ia meminta Kadiskes yang lama tersebut bisa dihadirkan pada pertemuan selanjutnya.

"Kadiskes yang lama harus bertanggungjawab dengan kondisi seperti ini. Pertemuan selanjutnya dokter Harris sebagai Kadiskes Kampar lama yang merekrut para RTK wajib bertanggungjawab atas hal ini," tegas politisi golkar ini.

Dari kesepakatan, pertemuan selanjutnya tentang nasib RTK akan dilanjutkan pada tanggal 30 Juli 2018 mendatang. Pemkab Kampar yang akan didampingi oleh DPRD Kampar akan mencoba konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Kesehatan RI. ***