BAGANSIAPIAPI - Sepertinya, Rutan Cabang Bagansiapiapi bakalan penuh diisi penghulu yang terlibat penyalahgunaan dana desa. Buktinya, laporan terkait penggunaan AD dan ADD yang langsung ditangani kades, kian hari, kian bertambah di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Ditambah lagi, komitmen dari Kejaksaan untuk pemberantasan korupsi sudah termasuk dalam agenda pemerintah.

"Kami memastikan, proses hukum akan tetap berlanjut. Ada sebanyak 13 item yang dilaporkan warga terkait penggunaan dana ADD tahun 2016,'' ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Odit Megonondo,SH kepada GoRiau.com, Senin (3/10/2017).

Seperti di Kepenghuluan Sungai Daun kecamtan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tambahnya, laporan yang disampaikan warga adalah tentang dugaan korupsi pembangunan fisik di desa itu yang total nilai proyek mencapai Rp383 juta. Dalam angka tersebut, ada 6 proyek nilai pengerjaannya tidak sesuai dengan fisik yang ada di lapangan. 

Oleh sebab itu, dalam kurun satu minggu sejak laporan diterima, sambung Odit, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Penghulu berinisial R untuk melakukan penyidikan terkait laporan warga tersebut. Menurutnya, dalam minggu ini, sebelumnya ada juga laporan yang masuk ke Kejaksaan terkait objek yang sama. ***