SELATPANJANG - Pihak kepolisian belum memanggil pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Pekanbaru atas laporan dugaan penipuan terhadap salah satu konsumen di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau. Saat ini, polisi masih menyelidiki laporan itu apakah ada unsur pidananya atau tidak.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos, Sabtu (5/11/2016) sore. Kata Andi Siregar, atas laporan YLPK beberapa waktu lalu, mereka sudah memanggil pihak-pihak yaitu YLPK dan konsumen atau korban yang merasa dirugikan. "Masih ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak seperti YLPK dan korban. Masih kita lidik, ada tidak tindak pidaanya," ujar Andi Siregar.

Baca Juga: Dugaan Penipuan, YLPK Kep Meranti Lapor BTN Pekanbaru ke Polisi

Sementara ketika disinggung terkait pemanggilan pihak BTN Pekanbaru, Andi Siregar mengaku belum. "Kita check dulu, belum dipanggil (BTN Pekanbaru, red)," tambah Andi.

Ditempat berbeda, Ketua YLPK Kepulauan Meranti Mulyono SE mengaku telah diambil keterangan oleh pihak kepolisian atas laporan yang mereka buat. Sejauh ini, tambah Mulyono mereka telah menyerahkan semua bukti-bukti konkrit dugaan penipuan oleh pihak BTN Pekanbaru atas konsumen yang bernama Syahrial Syah. "Kami sudah diambil keterangan oleh pihak reskrim," tambah Mulyono.

Baca Juga: YLPK Siap Tuntut Bank BTN Pekanbaru ke Jalur Hukum

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, YLPK Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat aduan dari Syahrial Syah, warga yang merasa dirugikan setelah kredit perumahan dengan pengembang PT CMI melalui Bank BTN. Meski sudah 2 kali melakukan pembicaraan dengan pihak Bank BTN di Pekanbaru, belum juga ada titik terangnya.

Diceritakan Syahrial Syah kepada awak media, pemasalahan ini bermula ketika salah seorang warga Kepulauan Meranti, Syahrial Syah, mengambil rumah kredit dengan depeloper PT Caha Meranti Internasional (CMI) bulan Juni 2016 lalu. Waktu itu Syahrial Syah harus membayar tagihan perbulan sekitar Rp880 ribu. Merasa tidak sanggup angsuran perbulan itu, Syahrial mengaku menemui depeloper untuk menyampaikan keberatannya. Namun, ketika bertemu dengan depeloper, Syahrial Syah diberi pilihan. Yaitu, menambah uang sekitar Rp4 juta sehingga angsuran berubah dari Rp800 ribu menjadi Rp517 ribu.

"Kalau angsuran Rp517 masih bisa terjangkau," ujar Syahrial.

Setelah itu, saat hendak akad dengan pihak BTN di Pekanbaru, Syahrial yang masih ragu kembali bertanya. Apakah Ia akan membayar Rp517 ribu perbulan, karena Ia takut andai angsuran bertambah dari kesepakatan.

"Saat itu saya dipastikan oleh pihak Bank. Saya masih belum mau tanda tangan sebelum ditunjukkan SP3K asli. Setelah memastikan angsuran Rp517 saya mau dan kami diarahkan ke notaris," cerita Syahrial.

Waktu itu, tambah Syahrial, pihak BTN mengatakan bahwa angsuran pertama akan lebih banyak dari angka disepakati. Dan itu telah dipahaminya. "Angsuran pertama kena Rp950 ribu, saya terima karena sudah diberitahu oleh pihak Bank sebelumnya," kata Syahrial.

Namun, ketakutan Syahrial jadi kenyataan. Angsuran bulan berikutnya (angsuran kedua, red), Ia harus membayar lebih dari kesepakatan, yaitu Rp847.300. Merasa tidak sesuai dengan kesepakatan, Ia tidak jadi membayar tagihan perbulan tersebut. Merasa dirugikan, atas kejadian ini Syahrial Syah melapor ke YLPK Kepulauan Meranti.#Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini