KAMPAR - Tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi untuk penertiban pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kawasan Plaza Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau Rabu (5/5/2021) siang.

Pelaksanaan Operasi Yustisi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar, Kompol Hadi Purnama SIP dengan melibatkan 37 Personel Polres Kampar, 10 anggota TNI dari Kodim 0313/ KPR, 20 anggota Satpol PP Kampar dan 10 anggota Dishub Kampar.

Untuk Pelaksana Sidang ditempat terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu Aulia Fatma Widola SH, MH, didampingi Panitera Wahyudi Putra SH, dengan 2 Jaksa yaitu Deshe Shonarista SH dan Yuris SH.

Petugas gabungan ini kemudian merazia setiap pengunjung Plaza Bangkinang yang masuk melalui gerbang utama, bagi yang ditemukan tidak membawa atau mengenakan masker dilakukan sidang ditempat yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.

Sebanyak 18 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker divonis denda antara Rp10 ribu hingga Rp 25 ribu, jumlah denda secara keseluruhan yang terkumpul sebesar Rp415 ribu.

Selanjutnya sebanyak 24 orang pelanggar protokol kesehatan lainnya diberikan sanksi kerja sosial, dengan menyapu dan memungut sampah di kawasan Plaza Bangkinang.

Terhadap masyarakat yang ditemukan tidak memakai atau tidak memiliki masker, setelah diberikan sanksi kemudian diberi masker oleh personel Polres Kampar dan mereka diminta memakainya langsung dihadapan petugas.

Sebagian petugas lainnya juga memberikan imbauan menggunakan pengeras suara, kepada pengunjung pasar agar mematuhi protokol kesehatan. Operasi Yustisi yang dimulai pukul 10.00 Wib itu berakhir pada pukul 11.30 Wib.***